JAKARTA - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya resmi melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A Putra, mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya mendapat surat kuasa khusus dari Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya,” kata Hika di Polda Metro Jaya.
Menurut Hika, langkah hukum itu diambil karena banyak informasi dan pemberitaan yang dinilai dilebih-lebihkan serta dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
“Sebagai pesan juga, kalau ingin naik jangan dengan menginjak kepala orang lain. Mari kita ciptakan suasana yang tidak menimbulkan kisruh di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hika menjelaskan, laporan terhadap Ilma Sani Fitriana dan pihak lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai tidak lengkap dan berlebihan.
“Pasal tersebut mengatur tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan. Ini kami lakukan untuk membela hak-hak hukum Bapak Haji Hercules,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, pihak GRIB Jaya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.
“Buktinya berupa tautan media, media sosial, dan ucapan yang disampaikan beliau. Semua barang bukti sudah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh SPKT,” tutup Hika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.