Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Pelapor sendiri membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video akun TikTok beserta tangkapan layar terkait dengan pernyataan Abu Janda.
"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satunya adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal," tutup Defrizal.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.