“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui LBH Jakarta mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tiga hakim yang diadukan yakni Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin yang merupakan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik selama persidangan, di antaranya hakim disebut memegang barang bukti tanpa sarung tangan, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, hingga pernyataan yang dianggap memberikan informasi mengenai cara penyiraman air keras.
Majelis hakim juga memaksa Oditur Militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban, dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila Andrie tidak hadir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.