Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Barbar

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |14:18 WIB
Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Barbar
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim soal pernyataan Sumbar barbar (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

Terkait pasal yang diadukan, Yohannas menyebut pihaknya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ia meyakini percaya proses hukum akan ditangani Kepolisian Republik Indonesia. “Kita akan mengawal proses ini sampai selesai karena menurut kami ini sudah melanggar pasal Undang-Undang ITE yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, pernyataan pegiat media sosial itu berbuntut panjang. Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026.

Abu Janda telah merespons aduan ke kepolisian dan menegaskan dirinya tidak berniat menghina masyarakat Sumbar. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya, Kamis.

Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minang (IKM) juga melaporkan Abu Janda terkait pernyataan serupa. Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dengan teregister Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement