Donny menegaskan, keterlibatan TNI bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.
“Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” tegasnya.
Pemisahan kewenangan tersebut dianggap penting agar pelaksanaan operasi berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga prinsip penegakan hukum sipil tetap berlaku.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga, bukan keputusan sepihak di lapangan.
Kolaborasi aparat keamanan dinilai menjadi strategi mempersempit ruang gerak pelaku begal. Patroli gabungan juga memberi respons cepat ketika muncul potensi gangguan keamanan.