Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |14:10 WIB
TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan hakim telah mengembalikan esensi penegakan hukum sebagaimana mestinya. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi harapan baru bagi Andrie Yunus sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Afif menilai putusan tersebut memiliki dampak penting bagi praktik penegakan hukum ke depan. Praperadilan diajukan lantaran TAUD menduga terjadi penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan terhadap kasus yang menimpa Andrie Yunus.

Menurutnya, hakim telah merespons berbagai persoalan dalam penanganan perkara yang selama ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat. Artinya, hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.

 

Ia juga menyoroti berbagai pernyataan pejabat Polda Metro Jaya yang dinilai membingungkan publik terkait perkembangan kasus tersebut. Karena itu, TAUD mendukung penuh perintah hakim agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim praperadilan. Semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatan," jelas Afif.

Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi, menilai putusan hakim turut membongkar dugaan adanya upaya penghentian penyidikan secara terselubung oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dalih pelimpahan perkara ke Puspom TNI yang selama ini disampaikan kepolisian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Namun sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim praperadilan, yakni adanya keinginan menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan kami sampai di sini saja," katanya.

 

Muhammad menegaskan, dalam persidangan terungkap tidak pernah ada penghentian penyidikan secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Mereka tidak mau disalahkan karena menghentikan proses penyidikan, tetapi juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan. Karena itu hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus. Ini putusan yang menggembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, termasuk kedudukan antara peradilan militer dan peradilan umum," ujarnya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut juga menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus harus diproses melalui sistem peradilan umum. Terlebih, berdasarkan hasil investigasi TAUD, jumlah pelaku yang diduga terlibat diperkirakan mencapai belasan orang sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diusut hingga tuntas.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement