Pertama, yakni Hakim menolak soal tuduhan jika Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.
Budi mengatakan, Hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.
"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.