Dalam tuntutannya, oditur menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.