Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi paling lama sembilan tahun. Sementara jika menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
Franoto menegaskan usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial akibat perbuatan tersebut.
"Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu,”ujarnya.
“Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.