Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Noel Minta Divonis Mati jika Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |14:08 WIB
Noel Minta Divonis Mati jika Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan
Noel Minta Divonis Mati jika Terbukti Bersalah/okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, siap dihukum mati jika dirinya terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia pun berharap majelis hakim memvonis bebas.

"Ya bebas. Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah,” ujar Noel sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Namun demikian, Noel menyadari,bahwa  majelis hakim tak mungkin menjatuhkan hukuman bebas padanya.

“Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,” tuturnya.

Di sisi lain, Noel mengklaim telah memperlancar penanganan perkara dan tak menyalahkan pihak lain. Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas perkara in.

“Saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab, saya gitu sebagai pejabat publik,” tegas Noel.

Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement