Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Etik Berhentikan Hery Susanto dengan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |14:57 WIB
Majelis Etik Berhentikan Hery Susanto dengan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman
Majelis Etik Berhentikan Hery Susanto dengan Tidak Hormat
A
A
A

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI.

Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026).

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Selain itu, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement