"Tetapi untuk DKI Jakarta yang lain-lain masih tetap sepenuhnya dialokasikan. Apakah itu untuk berkaitan dengan sosial, berkaitan dengan kesehatan, berkaitan dengan pendidikan, tidak ada yang dikurangi sedikit pun, bahkan malah ditambah," tuturnya.
Adapun para pekerja nantinya akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Program ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
Program jangka pendek ini direncanakan akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.