(Oleh: Komjen Pol. (Purn) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.)
Judicial Review UU Kesehatan dan Batas Konstitusional Kekuasaan Negara
“SALUS Populi Suprema Lex Esto”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Akan tetapi, sejak gagasan itu diutarakan dalam tradisi hukum klasik, satu pertanyaan mendasar selalu mengikuti: Siapa yang menentukan apa yang dimaksud dengan keselamatan rakyat, dan siapa yang mengawasi kekuasaan yang bertindak atas nama itu?
Sejarah menunjukkan bahwa perang, keadaan darurat, wabah, dan krisis sering kali menjadi ruang di mana perluasan kewenangan negara memperoleh justifikasi paling kuat—semuanya dengan dalih perlindungan keselamatan publik.
Di titik inilah prinsip negara hukum diuji: apakah “keselamatan rakyat” tetap menjadi tujuan hukum, atau justru menjadi alasan untuk menempatkan kekuasaan di atas hukum itu sendiri.
Negara Hukum dan Batas Kekuasaan dalam Krisis
Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada kewenangan negara yang berdiri tanpa batas. Bahkan, dalam keadaan darurat sekalipun, konstitusi tetap menjadi pagar utama agar kekuasaan tidak melampaui prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Inilah konteks pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini bukan sekadar sengketa norma, tetapi menyangkut pertanyaan konstitusional yang lebih fundamental:
Sejauh mana negara dapat memperluas kewenangannya dalam situasi krisis tanpa melanggar batas konstitusi?
Problem Konstitusional: Kepastian Hukum dan Batas Diskresi
Dalam sistem negara hukum, setiap pembatasan hak harus memenuhi prinsip:
1. legalitas,
2. kepastian hukum,
3. proporsionalitas, dan
4. tujuan yang sah.
Namun beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 353 Ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446, membentuk suatu arsitektur pengaturan penanggulangan KLB dan wabah yang perlu diuji secara ketat dari perspektif tersebut.
Persoalan utama muncul ketika norma hukum:
• memberikan ruang diskresi yang terlalu luas,
• menggunakan istilah yang tidak terdefinisi secara ketat,
• dan membuka kemungkinan penerapan yang berbeda-beda dalam praktik.
Sebagai contoh, frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 tidak dijelaskan secara limitatif. Dalam negara hukum, ketidakjelasan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena batas antara tindakan yang sah dan yang melanggar menjadi kabur.
Ketika norma tidak memberikan batas yang jelas, maka ruang interpretasi aparat menjadi sangat luas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berimplikasi pada kepastian hukum warga negara.
Negara Darurat dan Risiko Perluasan Kewenangan
Pengalaman global Covid-19 lalu menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, negara cenderung memperoleh kewenangan yang lebih besar melalui instrumen administratif maupun regulatif. Namun, justru dalam situasi seperti itulah konstitusi harus bekerja paling keras, bukan melemah.
Sebab, fungsi utama konstitusi bukan hanya mengatur negara dalam keadaan normal, tetapi juga membatasi negara dalam keadaan luar biasa.
Tanpa batas yang jelas, kewenangan darurat dapat bergeser dari instrumen perlindungan publik menjadi mekanisme perluasan kontrol yang tidak sepenuhnya terukur secara hukum.
Judicial Review sebagai Mekanisme Konstitusional
Dalam negara demokratis, judicial review bukanlah bentuk penolakan terhadap negara atau kebijakan publik. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme koreksi konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh norma hukum tetap berada dalam koridor UUD 1945.
Warga negara dalam sistem demokrasi bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek yang berhak menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Dengan demikian, pengujian terhadap UU Kesehatan harus dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ketidakseimbangan: Kesehatan Publik dan Hak Konstitusional
Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan publik. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Setiap pembatasan hak harus tetap berada dalam kerangka:
• legalitas,
• kebutuhan,
• proporsionalitas,
• dan akuntabilitas.
Ketika keseimbangan ini tidak terjaga, hukum berisiko bergeser dari instrumen perlindungan menjadi instrumen yang terlalu jauh memasuki ruang kebebasan individu.
Konstitusi sebagai Batas Kekuasaan
Salus Populi Suprema Lex Esto menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan tujuan tertinggi dari hukum. Namun prinsip ini tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi kekuasaan yang tanpa batas.
Keselamatan rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk menempatkan kekuasaan di atas hukum. Salus populi suprema lex esto, namun potestas numquam supra legem esto. Artinya, sekalipun keselamatan rakyat merupakan tujuan utama hukum, kekuasaan tetap tidak boleh berdiri di atas hukum, melainkan harus tunduk kepadanya.
Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak boleh berubah menjadi dalih untuk menjadikan kekuasaan sebagai entitas tertinggi. Dalam negara hukum, salus populi suprema lex esto, sed potestas numquam suprema esto—keselamatan rakyat adalah tujuan hukum, tetapi kekuasaan bukanlah sumber hukum itu sendiri.
Karena itu, prinsip yang lebih mendasar dalam negara hukum adalah bahwa kekuasaan selalu berada di bawah konstitusi, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang memperluas kekuasaan tanpa batas, melainkan negara yang mampu membatasi dirinya sendiri demi menjaga martabat warga negaranya.
Di sinilah makna terdalam konstitusi bekerja: bukan sekadar melindungi negara, tetapi melindungi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk ketika penyalahgunaan itu dibenarkan atas nama keselamatan itu sendiri.
“Dan pada akhirnya, kesadaran yang paling mendasar itu kembali pada diri manusia sendiri: Tubuhmu adalah Bait Allah, dan Tubuhmu adalah Amanah.”
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.