Roy mengungkap, laporan terhadap Rismon Sianipar itu diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu.
Pasalnya, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora pasca dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.
Dia mengungkap, persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai sejak dahulu, yang mana dikuatkan Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.