Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Usai Banding Kasus Suap Hakim, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |11:50 WIB
Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Usai Banding Kasus Suap Hakim, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar
Ilustrasi Terpidana/ist
A
A
A

Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement