Informasi dari Australian Federal Police (AFP) menyebutkan Angelo diduga berupaya meninggalkan Australia secara diam-diam menuju Kamboja atau Vietnam menggunakan paspor Venezuela atau St. Kitts and Nevis yang diperoleh secara curang.
"Melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police dan melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia. Deportasi dilakukan bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali," tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan Angelo merupakan hasil kerja sama Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam operasi gabungan (joint operation) yang dilakukan pada Minggu (7/6/2026).
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara," kata Eko.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.