Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Ia menilai kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.
"Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah menjadi tersangka, klien kami tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada pemeriksaan awal sebagai tersangka maupun pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat klien kami dimintai klarifikasi terkait laporan perkara lain yang juga diproses di Polda Metro Jaya," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.