Refly menilai perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak semestinya dipertontonkan seolah-olah terkait tindak kejahatan. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari perbedaan pandangan.
"Jadi sekali lagi, ini kan bukan sebuah kejahatan yang pantas untuk dipertontonkan tersangkanya. Ini kan sebuah perbedaan pendapat yang kemudian berujung pada pelaporan oleh orang nomor satu di Republik ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Refly berpendapat mantan presiden tidak seharusnya melaporkan warga negara dalam perkara semacam itu. Ia menilai proses tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi.
"Yang sebenarnya tidak layak ya, seorang bapak bangsa mengadukan warga negara dan kemudian memaksa, dalam tanda kutip, menggunakan aparat untuk mengkriminalkan warga negara tersebut," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.