"Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Ridwan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok Marlboro Filter Black, tas belanja warna hijau, pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam, topi hitam, jaket hoodie hitam, celana panjang abu-abu, masker hitam, sepasang sandal hitam, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru.
Atas perbuatannya, ARM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.