Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelola 145 Website Perjudian, Ini Modus Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Pemblokiran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |17:18 WIB
Kelola 145 Website Perjudian, Ini Modus Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Pemblokiran
Polisi membongkar sindikat internasional judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta.
A
A
A

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement