Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo ke Polda Metro Digelar Hari ini di PN Jaksel

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |07:54 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo ke Polda Metro Digelar Hari ini di PN Jaksel
Roy Suryo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana yang diajukan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo digelar hari ini. Dalam gugatan ini, ia keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.

Adapun, gugatan ini diajukan kubu Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadwal sidang ini sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Okezone, Senin (29/6/2026).

Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02. Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sekadar informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

 

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement