Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT Kuansing, KPK Sita Mobil Diduga Dipakai untuk Suap Jabatan Sekda

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |19:46 WIB
OTT Kuansing, KPK Sita Mobil Diduga Dipakai untuk Suap Jabatan Sekda
KPK OTT di Kuansing, Riau (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita satu unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mobil itu diduga digunakan sebagai instrumen suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan roda empat tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti lain dalam rangkaian OTT yang dilakukan penyidik.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

KPK menduga perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan suap untuk pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. "Diduga demikian. Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari 10 orang, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara.

Budi mengungkapkan, perkara tersebut telah diekspos dan KPK memutuskan menaikkannya ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK masih mencari keberadaan Bupat Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain. Keduanya diminta kooperatif dan segera menyerahkan diri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement