"Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Jurist Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.
Darmaningtyas juga menanggapi anggapan yang berkembang di publik bahwa Nadiem tidak memiliki motif memperkaya diri sendiri karena telah memiliki kekayaan pribadi. Ia menilai, dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi tidak semata-mata diukur dari keuntungan yang dinikmati pelaku, tetapi juga dari pihak lain yang memperoleh manfaat akibat kebijakan yang dibuat.
"Korupsi tidak identik dengan memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga masuk kategori korupsi. Kalau kebijakan Chromebook ternyata memperkaya pihak lain, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, tetap saja masuk ke dalam kategori korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai persidangan kasus Chromebook turut memunculkan perbandingan publik terhadap sikap para terdakwa korupsi saat menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, ia membandingkan sikap Nadiem dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang dalam perkara berbeda dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Menurutnya, publik cenderung memberikan respek kepada terdakwa yang menjalani proses hukum tanpa membangun tekanan publik maupun mengerahkan dukungan massa. "Sepertinya publik lebih respek pada Noel karena mengakui segala perbuatannya secara gentle, dan menerima hukuman secara lapang, dan selama proses persidangan juga tidak ada mobilisasi massa untuk membelanya. Semua diserahkan kepada mekanisme hukum Tipikor sepenuhnya," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.