Dalam rekonstruksi terungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, ancaman menggunakan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.
"Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," tambah Rumi.
Penyidik juga mengklarifikasi informasi mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan menggunting sebagaimana sempat beredar.
"Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," tegas Rumi.
Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan korban terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi memastikan akan menambahkan sangkaan pasal apabila dugaan tersebut terbukti.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.