Sebelumnya, Iman menjelaskan penyidik menemukan adanya tindakan penyekapan, pemasungan, permintaan tebusan kepada korban maupun keluarganya, penerimaan uang hasil pemerasan, hingga pembatasan kemerdekaan para korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap para saksi menerangkan peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatannya pada satu peristiwa hukum yang dilakukan dengan cara menyekap, memasung, kemudian meminta sejumlah tebusan uang dari korban ataupun dari keluarga korban, menerima uang pembayaran maupun melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban dan pembatasan pemenuhan hak kebutuhan pokok atau makan," katanya.
Selain menetapkan tujuh tersangka, penyidik telah memeriksa 17 saksi, menyita sejumlah barang bukti, menerima hasil visum tiga korban, serta menganalisis rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi di lokasi yang sama dengan korban berbeda. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan informasi tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.