Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |18:43 WIB
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara/Okezone
A
A
A

Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana tersebut.

Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan  pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement