De Deo mengatakan taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir. Menurutnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Menurutnya, hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Ia mengatakan penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucapnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. Sejauh ini, ia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT OBP dan PT OBA.