Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi dan Duduk Perkara Pemotor Ninja Pukuli Pengendara di Jagakarsa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |13:44 WIB
Kronologi dan Duduk Perkara Pemotor Ninja Pukuli Pengendara di Jagakarsa
Kronologi Pemotor Ninja Pukuli Pengendara di Jagakarsa
A
A
A

JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial, FRS (37) yang merupakan pemotor Ninja viral karena memukul  pengendara lain di jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya merangkai kronologi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa korban Abdul Aziz oleh FRS.

“Awalnya pelaku melakukannya perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan kosong mengepal beberapa kali kearah mengenai bagian rahang sebelah kiri,” kata Nurma dalam keteranganya, Senin (6/7/2026).

Pemukulan itu terjadi sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu (4/7/2026), membuat Abdul Aziz mengalami memar (bengkak) dan terasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri akibat pukulan dari FRS.

Sedangkan untuk motif pemukulan terjadi, karena korban merasa spakbor motornya ditabrak oleh FRS. Namun saat ditegor, pelaku malah marah berujung aksi penganiayaan dengan memukul korban.

“Awalnya Sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Pelaku,” kata dia.

 

“Sehingga korban menegor Pelaku, namun bukannya meminta maaf Pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Nurma.

Akibat aksi ini, pihak kepolisian telah membuat laporan untuk visum, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan korban untuk menentukan status dari FRS selaku terduga pelaku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement