Dafrizal menilai dugaan pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Ia menambahkan, bukan hanya DPP IKM yang melaporkan Abu Janda ke kepolisian, tetapi juga sejumlah organisasi lainnya.
"Akibat dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik, terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang, sangat besar. Dampaknya sudah terjadi dan telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," katanya.
Di saat yang bersamaan, Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
"Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons," ujar Braditi.
Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik diharapkan segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, DPP IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, potongan video dari media sosial, serta keterangan saksi untuk memperkuat laporannya.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatera Barat," kata Braditi.