Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles. Selain itu, Suhardiman juga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.