Menurut Roy Suryo, pihak tersebut tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa maupun proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan upaya membongkar kasus dugaan ijazah Jokowi.
"Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo karena tidak mengikuti persidangan, tidak mengikuti praperadilan, maupun eksepsi dokter Tifa. Kami tetap berjuang untuk membongkar kasus ijazah Jokowi," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.