JAKARTA - Komisi III DPR RI buka suara terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dari tiga perkara, yakni batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait apakah Febrie sudah ditahan atau belum oleh penyidik.
"Kita enggak tahu, makanya sudah ditahan atau belum ya kan, dari Panja kami rapat ya. Nanti habis ini kami koordinasi ya, kami akan cek ditahan atau belum ya," kata Habib di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Legislator Gerindra itu menegaskan, bahwa pada prinsipnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya memang menjalani penahanan.
"Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgen," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Komisi III DPR juga akan menanyakan kepada pihak penyidik apakah sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Febrie.
"Kami akan cek tadi apakah sudah dicekal atau belum ya. Kemudian apa namanya? Penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa ya. Kita cek, kita akan cek bersama ya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.