Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Terima Vonis 2 Tahun untuk Bos Blueray Cargo John Field 

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |22:30 WIB
Kasus Suap Bea Cukai, KPK Terima Vonis 2 Tahun untuk Bos Blueray Cargo John Field 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain John Field, KPK juga menerima putusan hakim terhadap dua pegawai Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada pejabat di lingkungan DJBC.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).

KPK menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Putusan itu juga dinilai mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," imbuhnya.

 

Lebih jauh, KPK juga menilai perbuatan John Field dan dua terdakwa lainnya dalam melakukan suap tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Hal itu, kata Budi, termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

"Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," tandas Budi.

Sebagai informasi, pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement