Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disertasi Roy Suryo Dilaporkan ke Kemendiktisaintek Terkait Dugaan Plagiarisme, Gelar Doktor Terancam Dicabut

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |18:16 WIB
Disertasi Roy Suryo Dilaporkan ke Kemendiktisaintek Terkait Dugaan Plagiarisme, Gelar Doktor Terancam Dicabut
Ketua Harian YTN Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme disertasi Roy Suryo ke Kemendiktisaintek.
A
A
A

JAKARTA - Ketua Harian YouTuber Nusantara (YTN) Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme pada disertasi pakar telematika Roy Suryo ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Taufik bersama kuasa hukumnya pada Senin (20/7/2026) mendatangi kantor Kemendiktisaintek untuk menyampaikan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

"Kami menemukan per bab itu, itu kan bisa kita lihat lewat teknologi sekarang ya, baik AI, termasuk juga ada Turnitin yang kemudian menjadi aplikasi wajib untuk bisa menentukan dan mendapatkan bahwa ini plagiat atau tidak," ucap Taufik kepada wartawan, Senin.

Taufik menyampaikan semua bukti-bukti dugaan plagiarisme ini telah diserahkan kepada pihak Kemendiktisaintek. Ia menyebut setiap bab dalam disertasi Roy Suryo memiliki tingkat kemiripan yang tinggi.

"Setiap bab itu ada yang 48%, ada yang 61%, ada yang 89%, ada yang bahkan 90%. Nah, semua sudah kita akumulasikan. Laporan-laporan ini sudah kita siapkan dan tadi sudah kita serahkan ke pihak Dikti," jelasnya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan Roy Suryo melakukan pelanggaran akademik, maka gelar doktornya bisa saja dicabut. Tak hanya itu, tindakan Roy Suryo juga disebutnya masuk dalam unsur pidana.

"Nah, apakah ini cuma sekadar konsekuensi hukumnya ketika dilaporkan maka dicabut dia punya gelar doktor? Tidak hanya itu, karena ini juga ada unsur pidananya gitu kan," tuturnya.

Sementara itu, Suhadi, kuasa hukum Taufik, menjelaskan sesuatu yang disebut plagiat adalah tindakan mengambil atau menjiplak karya seseorang namun mengakui seolah-olah sebagai karya sendiri. Tindakan plagiat tentunya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Hak Cipta, dan UU Pendidikan Tinggi.

 

"Yang kita lihat dalam tiga undang-undang ini yang paling membahayakan Undang-Undang Dikti, karena gelar itu bisa dicabut kalau berkaitan memang terbukti plagiat itu terjadi," sambungnya.

Ia menyampaikan penggunaan karya seseorang dalam jumlah banyak juga merupakan tindakan plagiarisme, apalagi jika karya yang dijiplak belum mendapatkan persetujuan.

"Hak Cipta itu juga nggak boleh karena itu kan melanggar punya hak orang. Harusnya kan minta izin dulu dong kalau memang ada hal-hal yang seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan dan kalaupun itu ada, kalau jumlahnya besar itu nggak bisa. Itu tetap dianggap sebagai kategori plagiat," tuturnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement