Menurut Romo Syafi'i, penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara sehingga perlu diantisipasi melalui jalur pendidikan.
"Penyebaran (budaya LGBTQ) itu ancaman pertahanan negara non-militer. Karena itu kan, karena itu sebuah ancaman, itu kan harus kita hindari ya," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Romo Syafi'i mengatakan, pencegahan dilakukan melalui pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak mudah terpengaruh. Materi tersebut nantinya akan disisipkan ke dalam kurikulum yang telah ada.
"Dan dari caranya, tentu dengan memberikan pemahaman pada anak-anak didik kita, agar tidak dipengaruhi oleh budaya itu. Maka dari itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," tuturnya.
Ia menambahkan, materi akan disusun sesuai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
"Memberikan pemahaman dan tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau menengah, pertama 1, 2, 3, dan atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu, mereka bisa memahami betapa berbahayanya penyebaran budaya LGBT," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.