JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPI periode 2026-2029. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman," ungkap Sukamta saat memaparkan hasil uji kelayakan.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menggelar rapat intern secara tertutup pada tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan 9 anggota KPI periode 2026-2029 terpilih, yakni:
Selain itu, Sukamta berkata ada tiga calon sebagai Pengganti Antar-Waktu (PAW) jika terjadi pergantian, dengan urutan:
"Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu," kata Sukamta.
"Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR RI terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029," pungkasnya.
Merespons hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari para peserta rapat.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan sembilan orang calon anggota KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih dan tiga orang calon pengganti antar-waktu Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?" tanya Puan, yang langsung disambut seruan "setuju."
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.