Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat.
Kemlu juga akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.
"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.
Kasus ini berkaitan dengan kematian seorang WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.