Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasaan di Kemayoran

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |10:39 WIB
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasaan di Kemayoran
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasaan/IMG
A
A
A

JAKARTA –  Seorang pria berinisial VL diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum pengacara berinisial BPT di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum korban, Refly Harun mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, korban VLC  mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa dengan menggunakan kartu ATM milik terdakwa sebagai bentuk memberi pelajaran karena merasa kerap dihina dan direndahkan.

Kemudian, saat VLC berniat mengembalikan uang tersebut di sebuah hotel, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman kamera pengawas (CCTV) pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan.

"Rekaman CCTV saat korban mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan," ujar Refly dikutip, Kamis (23/7/2026).

Dikatakan Refly, korban diajak meninggalkan hotel dengan menggunakan mobil milik terdakwa. Dalam perjalanan, korban diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, kemudian diduga diintimidasi dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.

Refly mengatakan permintaan itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta.

Karena berada di bawah tekanan, kata dia, korban mentransfer uang Rp30 juta secara bertahap. Setelah itu, korban ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

"Padahal, uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," tutur Refly.

 

Dia menuturkan dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di sebuah di mal di bilangan Jakarta Barat.

Korban disebut sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.

Refly mengungkapkan ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan terbukti dalam persidangan.

"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang," tutup Refly.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus.

"Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut," kata Iskandar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement