Rajiv mengingatkan Kebun Binatang Surabaya merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan dan pemeliharaan cadangan genetik satwa.
Karena itu, dugaan penyelewengan anggaran untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga perlu dilihat dari perspektif pelanggaran terhadap kewajiban konservasi.
Ia merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pengelolaan lembaga konservasi harus berlandaskan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.
Menurut Rajiv, kasus dugaan korupsi di KBS harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia agar dikelola secara profesional, transparan, berintegritas, serta mengutamakan kesejahteraan satwa.
”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.