Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |15:03 WIB
Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9
Jaksa Agung, Burhanuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Burhanuddin meminta Kuntadi tetap memberikan kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, dan advokat Don Ritto kepada Tim 9 jaksa.

"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/7/2026).

Selain itu, terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.

Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun.

"Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement