Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |14:11 WIB
Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan
Bonatua Silalahi Bawa 26 Alat Bukti di Persidangan
A
A
A

Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

"Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya," kata Bonatua.

Selain itu, ia juga menyinggung soal nomor induk pegawai (NIP) pejabat yang tercantum dalam dokumen legalisasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.

"Kita juga akan kasih bukti nanti adanya Peraturan Kepala BKN tahun 2008 tentang bahwa NIP itu sudah dirubah dari 9 digit ke 18 digit. Sementara fotokopi legalisir yang diserahkan ke KPU tahun 2005, 2010, 2012, 2014 atas nama Prof Na'iem itu masih 8 digit, masih 9 digit yang lama," ujarnya.

Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar pada hari ini merupakan mediasi keempat sekaligus yang terakhir. Menurut dia, pihak penggugat sebelumnya meminta agar sejumlah pihak dari UGM dapat hadir dalam proses mediasi, namun hal tersebut tidak terwujud.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement