Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo 'Spill' Barang Bukti dalam Praperadilan Ketiga Terkait Ijazah Jokowi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |14:39 WIB
Roy Suryo 'Spill' Barang Bukti dalam Praperadilan Ketiga Terkait Ijazah Jokowi
Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Roy menambahkan, sidang akan berlanjut pada Senin 3 Agustus 2026. Hari itu, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak termohon.

"Kemudian Selasanya adalah kesimpulan, kesimpulan dari masing-masing dari kami dan juga dari pihak termohon. Kemudian, Kamis adalah putusan. Kamis tanggal 6 Agustus itu adalah putusan," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).

Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement