"Menimbang bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, maka Hakim tidak mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, termasuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon," terang Abdul.
Sekadar informasi, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang dengan menetapkan dan menahan dirinya karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Maka dari itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.