"Maunya immateriilnya Rp1 triliun, tapi kasihan negara kan. Kalau dikabulkan kasihan negara. Karena itu kita pertahankan itu," ujarnya.
Dalam replik tersebut, kata Refly, pihaknya juga menyampaikan komitmen tertulis bahwa dana ganti rugi tidak akan dinikmati oleh Roy Suryo maupun tim kuasa hukum apabila gugatan dikabulkan hakim.
"Dan kita menyampaikan komitmen secara tertulis dalam replik, bahwa kalau itu dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukannya dan tidak sepeser pun kita akan ambil," tuturnya.
Menurut Refly, komitmen itu tetap berlaku meskipun dalam permohonan ganti rugi pihaknya mendalilkan adanya sejumlah biaya dan kerugian yang timbul akibat proses hukum yang dijalani Roy Suryo.
"Walaupun kita mendalilkan bahwa itu ada ongkos ini, ongkos itu, dan lain sebagainya, tetapi tetap akan kita salurkan semua pada yayasan sosial yang memerlukannya," katanya.