Usai pembacaan replik, kubu Roy Suryo menunggu agenda duplik dari pihak termohon. Refly berharap pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang berikutnya semakin menguatkan permohonan ganti rugi yang diajukan.
"Jadi mudah-mudahan nanti pada pemeriksaan saksi dan ahli besok, itu makin memperkuat bahwa ini adalah penting untuk dikabulkan karena ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang pertama mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan," ujar Refly.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo didaftarkan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan itu, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, praperadilan kedua yang menggugat penetapan tersangka ditolak hakim.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.