"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke LPSK. Hal itu dilakukan demi keamanan dan memudahkan penyidikan. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.