Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Minta Maaf ke MA, Salah Rilis Data Pelanggaran KEPPH

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |22:03 WIB
KY Minta Maaf ke MA, Salah Rilis Data Pelanggaran KEPPH
KY minta maaf ke MA (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ujar Abhan.

Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu sebanyak 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement