JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah "Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan."
Adapun pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.
Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.