Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saepul Resmi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |13:11 WIB
Saepul Resmi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Terancam Penjara Seumur Hidup!
Kasus Mutilasi (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dimitri mengatakan, penyidik menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP.

"Pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, Saepul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement