Setelah mendapatkan akses ke ruangan tersebut, pihak yayasan kemudian menemukan berbagai barang yang diduga terlarang.
“Akhirnya kami coba buka-buka, enggak tahunya ketika kami buka ruangan itu, kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” tambahnya.
Hermawanto mengatakan kliennya memberhentikan IWD dari posisi ketua yayasan setelah yang bersangkutan menjabat selama 15 tahun.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yayasan dalam pembelian tanah pada 2013. Menurutnya, uang pembelian tanah berasal dari dana yayasan.
Namun, empat tahun kemudian, sertifikat tanah tersebut justru tercatat atas nama istri IWD, bukan atas nama yayasan.
“Enggak tahunya empat tahun kemudian sertifikat tanah itu atas nama istrinya, bukan atas nama sekolah yayasan. Dan tahu istrinya itu adalah anggota pembina,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.